Anda adalah seorang pembisnis yang ingin melakukan pengiriman barang dari luar negeri dan diperjual-belikan kembali di Indonesia? Namun masih bingung bagaimana caranya? Berikut Erge Asia memberikan gambaran untuk prosedurnya :
Syarat dan Ketentuan
- Menyiapkan dokumen : NPWP, TDU, SIUP, API +NIK atau SRP, TDI/IUI, dan Rekomendasi Teknisi.
- Pelaku usaha membuat permohonan Impor Secara Manual Melalui Kunjungan Langsung ke UPP Luar negeri.
- Barang impor akan diperlakukan sesuai ketentuan perundang - undangan dibidang kepabeanan di Indonesia.
- Barang impor yang dikirim melalui Erge Asia hanya dapat dikeluarkan atas persetujuan Pejabat Bea dan Cukai.
- Terhadap barang kiriman impor dengan nilai FOB di atas USD 1,500 = Dikenakan Bea Masuk, Dikenakan PPN dan Dikenakan Pajak Dalam Rangka Impor. Penerima Barang menyampaikan PIB (dalam hal penerima barang adalah Badan Usaha) atau PIBK (dalam hal penerima barang bukan Badan Usaha) kepada pejabat Bea Cukai untuk menghitung besaran Pajak yang harus dibayarkan.
Prosedur
- Pembuatan kontrak pembelian (sales contract).
- Membuka Letter of Credit (L/C).
- Membuat dokumen pengiriman.
- Melakukan penyelesaian tagihan melalui Bank Mitra.
- Proses penyerahan Bill of Lading (B/L).
- Penyelesaian pabean.
- Menyelesaikan Wesel pada tempo yang di tentukan.
Catatan : Pada dasarnya proses perdagangan impor meliputi 3 tahapan yaitu proses kalkulasi harga impor, proses pembukaan L/C oleh importir, dan yang terakhir proses penerimaan dan penyerahan barang.
Anda mau kirim paket / barang : Pakaian, Aksesoris, Sepatu, Tas, Makanan, Kosmetik dan Lainnya dari luar negeri ke Indonesia atau impor barang dari luar negeri ke Indonesia? kirim aja pake
Erge Asia - Pasti Mudah, Pasti Murah, Pasti Amanah. Silahkan
klik disini untuk menghubungi Admin Erge Asia.