Tuesday, 15-10-2024 07:41:26 pm
ERGE ASIA - ( Regulasi Impor Ke Indonesia ). Pemerintah Republik Indonesia telah memberlakukan peraturan baru Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.010/2019 Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman. Berdasarkan peraturan tersebut, terhadap barang kiriman impor akan dikenakan bea sebagai berikut :
  1. Free On Board (FOB) < USD 3 = Dibebaskan dari Bea Masuk dan Dikenakan PPN sebesar 10%.
  2. Free On Board (FOB) USD 3 s.d USD 1.500 = Dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5% dan Dikenakan PPN sebesar 10%.
  3. Terhadap barang kiriman impor dengan nilai FOB di atas USD 1,500 = Dikenakan Bea Masuk, Dikenakan PPN dan Dikenakan Pajak Dalam Rangka Impor. Penerima Barang menyampaikan PIB (dalam hal penerima barang adalah Badan Usaha) atau PIBK (dalam hal penerima barang bukan Badan Usaha) kepada pejabat Bea Cukai untuk menghitung besaran Pajak yang harus dibayarkan.
  4. Perhitungan Pajak di atas tidak berlaku untuk barang khusus yaitu Tas, Sepatu, Produk Tekstil dan Buku. Perhitungan pajak untuk barang khusus adalah sebagai berikut (melebihi threshold USD 3) :
    • Tas (HS 4204) = Dikenakan Bea Masuk sebesar 15%-20%, Dikenakan PPN 10% dan PPh sebesar 7,5%-10%;
    • Sepatu (HS 64) = Dikenakan Bea Masuk sebesar 25%-30%, Dikenakan PPN 10% dan PPh sebesar 7,5%-10%;
    • Produk Tekstil (HS 61,63,63) = Dikenakan Bea Masuk sebesar 15%-25%, Dikenakan PPN 10% dan PPh sebesar 7,5%-10%;
    • Buku (HS 49.01 s.d. 49.04) = Dibebaskan dari Bea Masuk, PPN dan PPh.
Anda adalah seorang pembisnis yang ingin melakukan pengiriman barang dari luar negeri dan diperjual-belikan kembali di Indonesia? Namun masih bingung bagaimana caranya? Berikut Erge Asia memberikan gambaran untuk prosedurnya :

Syarat dan Ketentuan
  1. Menyiapkan dokumen : NPWP, TDU, SIUP, API +NIK atau SRP, TDI/IUI, dan Rekomendasi Teknisi.
  2. Pelaku usaha membuat permohonan Impor Secara Manual Melalui Kunjungan Langsung ke UPP Luar negeri.
  3. Barang impor akan diperlakukan sesuai ketentuan perundang - undangan dibidang kepabeanan di Indonesia.
  4. Barang impor yang dikirim melalui Erge Asia hanya dapat dikeluarkan atas persetujuan Pejabat Bea dan Cukai.
  5. Terhadap barang kiriman impor dengan nilai FOB di atas USD 1,500 = Dikenakan Bea Masuk, Dikenakan PPN dan Dikenakan Pajak Dalam Rangka Impor. Penerima Barang menyampaikan PIB (dalam hal penerima barang adalah Badan Usaha) atau PIBK (dalam hal penerima barang bukan Badan Usaha) kepada pejabat Bea Cukai untuk menghitung besaran Pajak yang harus dibayarkan.
Prosedur
  1. Pembuatan kontrak pembelian (sales contract).
  2. Membuka Letter of Credit (L/C).
  3. Membuat dokumen pengiriman.
  4. Melakukan penyelesaian tagihan melalui Bank Mitra.
  5. Proses penyerahan Bill of Lading (B/L).
  6. Penyelesaian pabean.
  7. Menyelesaikan Wesel pada tempo yang di tentukan.
Catatan : Pada dasarnya proses perdagangan impor meliputi 3 tahapan yaitu proses kalkulasi harga impor, proses pembukaan L/C oleh importir, dan yang terakhir proses penerimaan dan penyerahan barang.
Anda mau kirim paket / barang : Pakaian, Aksesoris, Sepatu, Tas, Makanan, Kosmetik dan Lainnya dari luar negeri ke Indonesia atau impor barang dari luar negeri ke Indonesia? kirim aja pake Erge Asia - Pasti Mudah, Pasti Murah, Pasti Amanah. Silahkan klik disini untuk menghubungi Admin Erge Asia.

Cek Tarif Impor


Bagikan Informasi

Bagikan informasi regulasi Ekspor, syarat & ketentuan Ekspor ke teman, kerabat & keluarga Anda.