Tuesday, 29 April 2025 Ikuti kami di :
Lacak Kiriman

Ketik nomor Airwaybill & pisahkan dengan tanda koma (,) untuk melacak beberapa Airwaybill.

Hak Cipta © 2025 Erge Asia.
Tuesday, 29 April 2025 Ikuti kami di  :
logo
Perusahaan:
Tentang Kami
Mitra Kami
Kontak Kami
Layanan Kami
Peluang Bisnis:
Peluang Bisnis
Kemitraan
Kolaborasi
Online Shop & UMKM
Informasi:
Artikel & Berita
Cek Regulasi
Cek Kode Pos
Panduan Pengiriman

Regulasi Impor


Informasi terkait regulasi, syarat, dan ketentuan impor untuk pengiriman internasional, termasuk perhitungan pajak serta bea cukai. Dengan panduan dari Erge Asia, Anda dapat memahami aturan impor secara mudah dan memastikan proses logistik berjalan lancar sesuai peraturan yang berlaku.

Pemerintah Republik Indonesia telah memberlakukan peraturan baru Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.010/2019 Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman. Berdasarkan peraturan tersebut, terhadap barang kiriman impor akan dikenakan bea masuk sebagai berikut:

1 | Bea Masuk dan Pajak

  1. FOB < USD 3: Dibebaskan dari Bea Masuk, Dikenakan PPN sebesar 10%.
  2. FOB USD 3 - USD 1.500: Dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5% dan PPN sebesar 10%.
  3. FOB di atas USD 1.500:
    • Dikenakan Bea Masuk.
    • Dikenakan PPN.
    • Dikenakan Pajak Dalam Rangka Impor.
    • Dokumen PIB atau PIBK harus disampaikan ke Bea Cukai.
  4. Barang Khusus (FOB > USD 3):
    • Tas (HS 4204): Bea Masuk 15%-20%, PPN 10%, PPh 7,5%-10%.
    • Sepatu (HS 64): Bea Masuk 25%-30%, PPN 10%, PPh 7,5%-10%.
    • Produk Tekstil (HS 61, 62, 63): Bea Masuk 15%-25%, PPN 10%, PPh 7,5%-10%.
    • Buku (HS 49.01-49.04): Bebas Bea Masuk, PPN, dan PPh.

2 | Regulasi Impor

Anda seorang pebisnis yang ingin melakukan pengiriman barang dari luar negeri dan diperjual-belikan kembali di Indonesia? Berikut adalah gambaran prosedur impor yang perlu Anda ketahui:

Syarat dan Ketentuan:
  1. Menyiapkan dokumen: NPWP, TDU, SIUP, API + NIK atau SRP, TDI/IUI, dan Rekomendasi Teknisi.
  2. Pelaku usaha membuat permohonan impor manual melalui kunjungan langsung ke UPP luar negeri.
  3. Barang impor diperlakukan sesuai peraturan kepabeanan di Indonesia.
  4. Barang impor melalui Erge Asia hanya dapat dikeluarkan atas persetujuan Bea Cukai.
  5. Barang dengan nilai FOB > USD 1.500 wajib menggunakan dokumen PIB/PIBK.
Prosedur:
  1. Pembuatan kontrak pembelian (sales contract).
  2. Membuka Letter of Credit (L/C).
  3. Membuat dokumen pengiriman.
  4. Menyelesaikan tagihan melalui Bank Mitra.
  5. Proses penyerahan Bill of Lading (B/L).
  6. Penyelesaian pabean.
  7. Menyelesaikan wesel sesuai tempo yang ditentukan.

Catatan: Proses perdagangan impor meliputi 3 tahapan utama, yaitu proses kalkulasi harga impor, pembukaan L/C oleh importir, dan penerimaan serta penyerahan barang.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui laman resmi: